Bang Edi Sebut Pendampingan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian tak Melanggar Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya bersedia memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang telah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran etik dan disiplin tidak melanggar aturan.
"Tidak ada hukum yang dilanggar ketika Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya direkomendasikan Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat," kata Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan, di Jakarta, Jumat (16/9).
Edi mengatakan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, maka AKBP Jerry Siagian berhak mendapatkan bantuan hukum.
Dia mengatakan anggota Polri yang mendapat gugatan hukum ketika menjalankan tugas berhak mendapatkan pendampingan hukum mulai dari pemeriksaan sampai pada sidang disiplin dan sidang komisi kode etik Polri.
Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepadanya.
Jerry menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dan percobaan pembunuhan.
Polda Metro Jaya siap membantu memberikan pendampingan hukum dalam proses banding.