Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir J.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (12/9).
Sebelumnya, anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu diberi sanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri oleh KKEP dalam sidang yang dipimpin Kombes Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota, serta disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).
KKEP dalam putusannya menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melakukan kesalahan fatal dan melanggar kode etik Polri.
Tim KKEP menjatuhkan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Sanksi ini sudah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.
KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.