AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB
Majelis hakim mengatakan keterlibatan Mindo hanya berdasarkan keterangan Ujang dan Ros yang nyata-nyata berbelit dalam persidangan. Hakim juga mengatakan, keterangan Ujang dan Ros dalam persidangan selalu berubah-ubah
dan tidak ada persesuaian satu dengan yang lainnya.
"Banyak hal-hal yang unprosedural terhadap terdakwa (Mindo,red). Keterangan Ujang dan Ros tidak ada persesuaian dan selalu bertentangan satu dengan yang lain. Dalam hal ini hakim harus bersikap adil dan tidak boleh memihak satu pihak, dan tidak mungkin seseorang dihukum tanpa ada kesalahan," katanya.
Keterangan dari Mindo saat dilakukan pemeriksaan terdakwa, juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Saat itu Mindo juga mengaku berangkat ke Polda Kepri mengaku memakai baju kaos abu-abu. Hal itu sama dengan pernyataan Ros dan juga saksi I Wayan, seorang anggota Polda Kepri. Majelis hakim juga menganggap pernyataan Ujang tentang nomor PIN yang ditulis Mindo adalah mengada-ada.