AKBP Tonny Sampaikan Nasib AR yang Membunuh Istrinya Sendiri
jpnn.com, REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan AR, pembunuh sadis dengan korban istrinya sendiri, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
AR merupakan suami dari korban bernama Nova Anjar Sari alias Vini (27).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Pascapenangkapan kondisi di lapangan kondusif," kata dia.
Tonny menjelaskan tersangka ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah di wilayah Air Apo pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut dia, pelaku mengaku motif pembunuhan itu diakibatkan sakit hati lantaran korban (istrinya) meminta diceraikan.
"Jadi, ada pria lain dan istrinya sudah tidak cinta lagi," beber Tonny.
Pelaku yang mendengar itu langsung naik pitam dan membantai korban.