Akhir Dari Kepongahan UU BHP
Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?Senin, 05 April 2010 – 10:38 WIB
Kalangan PTN tentunya berkecut hati dengan pembatalan itu. Pasalnya, UU ini sangat diandalkan agar PT khususnya PTN bisa mandiri dalam hal sumber dana tanpa mengandalkan subsidi. Tapi apa lacur, palu sudah diketok dan perintah MK pun jelas : UU Nomor 9 Tahun 2009 tidak mempunya kekuatan hukum mengikat!.
Lantas apa sikap pemerintah? Pemerintah mengakui putusan itu memang akan berdampak besar. Tetapi soal langkah konkritnya, pemerintah belum bersikap.
Menteri Pendidikan Nasional (M Nuh) baru menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK tersebut. Namun langkah selanjutnya, Mendiknas akan mempelajari terlebih dulu putusan MK itu. Bagaimanapun, pemerintah memang menjadi pelaksana UU dan selama ini PTN yang ada selama ini menggunakan UU BHP sebagai landasan. "Kita ikuti putusan MK," tandasnya.