Akhir Kisah Pemotor Cantik tanpa Busana
Dia lebih banyak diam, tertawa dan menangis. Kendati, penyidik telah menyiapkan pasal untuk menjeratnya dengan pasal 281 KUHP tentang asusila dan tidak sopan di muka umum.
"Kita masih evaluasi, karena perbuatan ini tak lazim dilakukan oleh orang normal. Apakah yang dilakukan ini karena dia normal, stres atau pengaruh apa yang dikonsumsinya, kita masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Termasuk melakukan pendalaman dugaan dan informasi yang menyebutkan Dona mengkonsumsi racikan tanaman kecubung atau jamur kotoran sapi yang diketahui dapat membuat halusinasi.
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pontianak, Oskar Ibrahim membenarkan kalau Dona sudah dijemput.
“Pihak keluarga sudah datang ditemani petugas Dinas Sosial dari daerah asalnya, semua sedang diurus. Rencananya Jumat besok (hari ini, red) akan dipulangkan,” jelasnnya Kamis (19/1) kemarin di ruang kerjanya Jalan Gusti Sulung Lelanang.
Oskar menambahkan bahwa status Dona sebagaimana surat RSJ dinyatakan belum diterapi namun keluar atas permintaan keluarga.
Di surat tersebut diberikan catatan agar Dona melakukan kontrol secara rutin di RSJ terdekat.
“Karena ini sudah permintaan keluarga ya bagaimana, kita rasa keluargalah yang tau terbaiknya seperti apa,” jelas Oskar.