Akhir September, Seluruh Kuota Mitan Subsidi Tarakan Ditarik
Selama ini, minyak tanah non subsidi belum pernah didistribusikan oleh pihak Pertamina. Disebutkan, minyak tanah non subsidi tidak mempunyai kuota namun berapa pun permintaan dari masyarakat akan dilayani. Untuk penampungan sudah tersedia pada tangki yang berkapasitas 500 hingga 1.000 KL.
“Tapi itu non subsidi, untuk penjualan ke depan apabila yang subsidi masih ada maka penjualan non subsidi masih terbatas. Itu hanya di beberapa tempat saja dengan menggunakan tanda. Jika ada penjual minyak tanah yang menjual dengan harga non subsidi tanpa ada tandanya maka yang dijual adalah minyak tanah subsidi yang di-nonsubsidikan. Dan ini bisa langsung ditindak,” tegasnya.
Penjualan minyak tanah non subsidi nantinya akan disamaratakan di setiap kecamatan dengan harga kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per liter. Terkait penarikan minyak tanah subsidi untuk persentase penarikan awal sekitar 50 persen, 20 persen, 20 persen dan terakhir 10 persen.
“Ini yang sering dilakukan. Dengan kita mendatangkan tabung gas sebanyak 50.500 tabung, estimasi dapat mencukupi hingga 3 bulan. Sehingga kalaupun minyak tanah subsidi ditarik langsung 100 persen tidak ada masalah karena penggantinya sudah ada,” Kata Benny.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dengan adanya wacana penarikan minyak tanah bersubsidi tersebut karena gas sudah tersedia.
“LPM juga mempertanyakan kapan akan disalurkan karena masyakarat sudah resah. Namun yang menjadi pertanyaan kenapa mesti resah sementara minyak tanah bersubsidi juga belum ditarik. Kalau pun ada penarikan gas elpiji pun sudah disalurkan,” tandasnya.(aan)