Akhirnya Gayus Akui Bertemu Tokoh Politik
Mengaku Tak Sengaja Ketemu di Lobi Hotel Terus Diajak Makan MalamKamis, 18 November 2010 – 06:00 WIB
Pasal yang disangkakan pada Iwan dan kedelapan petugas jaga rutan Mako Brimob adalah pasal penyuapan, dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.
Dalam pasal 12 berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Saat ini, kata Babul, Kejaksaan akan membentuk tim peneliti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iwan dkk. "Sedang kami proses untuk penunjukan jaksa penuntut umum, untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang ada di kepolisian. Kami menyebutnya jaksa peneliti," ujarnya.