Akhirnya, KPU Gunung Mas Hadir di Sidang DKPP
Selain itu, dari ibu kota kabupaten ke kecamatan-kecamatan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Belum lagi kondisi jalan yang belum beraspal sehingga memperlambat transportasi.
“Kendala lainnya adalah, kami pun harus melintasi jalur laut yang harus ditempuh dengan jalur motor boat. Jadi dengan ketidakhadiran ini mohon dimaklumkan,” tutupnya.
Dalam sidang ini pihak Teradu menghadirkan sejumlah pihak Terkait untuk bersaksi. Mereka adalah Ketua Bawaslu Prov. Kalteng Theopilu S Y Anggen dan anggota Lery Bungas; ketua dan anggota Panwaslu setempat, Waiman T dan Didi Yuliono; ketua dan anggota KPU Prov. Kalteng, HM AHM B Syar’i dan Sepmiwawaima.
Seperti diberitakan sebelumnya, pokok aduan perkara ini adalah para Teradu Tim Kampanye Paslon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy terkait persyaratan administrasi. Teradu juga tidak pernah memberikan surat perintah perbaikan atau melengkapi syarat.
Kedua, Teradu tidak meloloskan pasangan calon Afridel Djinu dan Ude Arnold Pisy dengan alasan tidak melengkapi perbaikan persyaratan. Padahal pasangan ini sudah menyerahkan perbaikan dan melengkapi syarat. (dil/jpnn)