Akhirnya KPU Selesaikan Tugasnya
Kamis, 03 September 2009 – 10:34 WIB
Menurut dia, revisi itu telah mempertimbangkan calon terpilih yang mundur, meninggal dunia, dan hasil perselisihan sengketa hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Perolehan kursi dan calon terpilih tahap satu dan dua tidak ada perubahan, yang ada perubahan tahap ketiga. Tahap ketiga ini didasarkan surat penjelasan resmi dari MK.(aj)