Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
Dilanjutkan, meski Erwin telah menjabat Plt. bupati, ia tetap memiliki keterbatasan wewenang. Setelah hari ini, Erwin hanya melaksanakan kegiatan sebagai kepala daerah. Ia tidak berwenang untuk memutasi pegawai.
Penelusuran Radar Lampung (grup JPNN) di Kemendagri, SK penonaktifan Satono diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan kepada Kepala Biro Otda Lampung Peturun A.S. kemarin.
Tampak, Wakil Bupati Lamtim Erwin Arifin juga ikut bersama Peturun ke Kemendagri. Mereka diterima di ruangan Dirjen Otda dan menggelar pertemuan tertutup pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. ’’Kami telah menyampaikan bahwa urusan terkait penonaktifan bupati Lamtim, kami serahkan kepada gubernur,’’ ujar Djohermansyah kepada Radar Lampung usai menyerahkan SK kepada Peturun di Jakarta, Selasa (30/5).