Akhirnya, Mendagri Nonaktifkan Bupati Lamtim
Selasa, 31 Mei 2011 – 07:21 WIB
’’Setelah dipanggil gubernur nantinya, wakil bupati siap-siap melaksanakan tugasnya. SK tersebut berlaku setelah dilaksanakan pelantikan, terserah gubernur,’’ ujar Djo.
Sementara, Erwin mengaku siap menjalankan tugas tersebut. ’’Saya siap menjalankan arahan yang diberikan Pak Dirjen tadi,’’ kata Erwin kepada Radar Lampung di ruang tunggu Dirjen Otda Kemendagri.
Di tempat yang sama, Peturun mengatakan, Erwin kemarin memang khusus diundang Dirjen Otda untuk diberikan arahan. ’’Intinya, beliau ini dipanggil, komunikasi, dan diberikan arahan-arahan. Tetapi selengkapnya nanti kita tanya ke Pak Gubernur,’’ ujar Peturun.
Terkait tarik ulur penerbitan SK tersebut, Peturun mengatakan, Kemendagri telah bekerja sesuai mekanisme. Saat SK diterbitkan, Kemendagri mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang terkait status Satono sebagai terdakwa.