Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKhirnya Rekan Jusuf Akui Terima MTC

Senin, 02 Februari 2009 – 21:46 WIB
AKhirnya Rekan Jusuf Akui Terima MTC - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah Sarjan Taher divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya kian mudah mendesak sederet anggota Komisi IV DPR-RI untuk mengaku telah menerima MTC (mandiri travellers cheque) yang diduga terkait proyek Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan. Dalam persidangan dengan terdakwa mantan ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal, tiga anggota DPR tak bisa mengelak telah menerima uang dari pengusaha asal Palembang.

Ketiga wakil rakyat di Senayan itu, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Sujud Sirajuddin, tak mengaku menerima langsung dari Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, melainkan melalui staf komisi IV DPR dan rekannya dari komisi kehutanan tersebut. Hilman kecipratan Rp375 juta, Fachri Rp335 juta, dan Sujud Rp25 juta.

”Tahap pertama saya terima Rp250 juta, kemudian ada juga saya terima langsung dari Pak Yusuf Rp125 juta,” aku Hilman di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setelah dicecar JPU M Rum SH dkk, Senin (2/2). Menurut Hilman, dirinya tak mempertanyakan uang tersebut asalnya dari mana, oleh karenanya langsung diterima saja. ”Saya tidak tanya itu uang apa. Saya kira tidak etis tanya kepada Pak Yusuf, beliau 'kan pimpinan kami,” cetusnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto tersebut.

Kendati demikian, wakil ketua Komisi IV itu tak bisa mengelak bahwa dirinya ikut dalam pertemuan dengan tim Pemprov Sumsel dan Chandra di Hotel Mulia, menyaksikan transaksi pemberian uang Rp2,5 miliar tahap kedua. ”Waktu itu 'kan saya ditelepon Pak Sarjan, undangan itu juga dipertegas oleh ketua komisi. Saya tidak enak hati jika tidak hadir,” elaknya anggota DPR asal Dapil Sumsel tersebut.

JAKARTA - Setelah Sarjan Taher divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close