Akhirnya Terbongkar Juga Tim Penyebar Hoaks di Facebook
Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:40 WIB
Sedangkan SRN disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Mg4/jpnn)