Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya, Tiga Oknum Guru Pelaku Pemerkosaan Tiga Siswi Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2019 – 13:21 WIB
Akhirnya, Tiga Oknum Guru Pelaku Pemerkosaan Tiga Siswi Ditangkap - JPNN.COM
Pemeriksaan ketiga oknum guru SMP di kantor UPPA Satreskrim Polres Serang, Selasa (18/6/2019). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - DD, AP, dan ON kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Serang. Ketiga oknum guru SMP Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, itu diringkus polisi usai resmi menyandang status tersangka. Ketiganya dituding telah menyetubuhi ketiga siswinya.

“Dua tersangka DD dan ON kami amankan dini hari tadi. Sedangkan AP kami amankan pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan (di UPPA Satreskrim Polres Serang-red),” kata sumber Radar Banten di lingkungan Satreskrim Polres Serang, Selasa (18/6/2019).

Ketiga oknum guru itu merupakan pengajar mata pelajaran seni budaya dan ilmu pengetahuan sosial (IPS). DD dan ON berstatus tenaga honorer.

BACA JUGA: Begini Modus Tiga Oknum Guru Perkosa Tiga Siswi

Sementara, AP berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ketiga tersangka mengakui telah menyetubuhi ketiga korban.

Namun, para tersangka mengelak jika ketiga siswinya yang berinisial DO, DL, dan LA dipaksa berhubungan intim. Ketiga korban kali pertama disetubuhi pada Januari 2019. Ketiga korban berhasil disetubuhi di laboratorium sekolah.

Hubungan terlarang itu kemudian terulang pada 15 Maret 2019. Hubungan mesum massal itu kembali dilakukan di ruangan laboratorium.

“Sebenarnya tidak ada paksaan, mereka ini melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Ketiga (oknum guru-red) menjalin hubungan pacaran,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega.

Dua pelaku berstatus tenaga honorer, sementara seorang pelaku lainnya merupakan aparatur sipil negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close