Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya

Rabu, 31 Juli 2024 – 07:19 WIB
Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya - JPNN.COM
Ilustrasi - Salah seorang tersangka dari delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 berinisial S menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial A di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka S sudah kami tahan dan tengah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman di Sukabumi, Selasa.

Menurut Aah, penetapan tersangka ini setelah korban yang didampingi keluarganya melapor ke Polres Sukabumi perihal kasus pemerkosaan yang telah dialaminya pada awal Juli 2024.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian mengembangkan kasus ini mulai meminta keterangan saksi, pengumpulan barang bukti hingga gelar perkara dan akhirnya oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024 diyakini telah merudapaksa S yang masih duduk di bangku kelas X di salah satu SMA di Palabuhanratu.

Informasi yang dihimpun, dugaan kasus pemerkosaan ini berawal saat korban diajak oleh seseorang ke salah satu hotel di daerah Loji, Kecamatan Simpenan. Saat itu A diminta untuk masuk salah satu kamar hotel.

Diduga di dalam kamar hotel itu, S memaksa korban untuk bersetubuh. Karena kalah tenaga akhirnya A tidak berdaya. Setelah itu, korban yang merupakan salah satu finalis lomba acara itu, pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Akhirnya pada 5 Juli 2024 korban bersama keluarganya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke Polres Sukabumi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan Uni PPA Satreskrim Polres Sukabumi, untuk kepentingan penyidikan S untuk sementara ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi," tambahnya.

Polisi menetapkan oknum panitia hari nelayan yang ada di Sukabumi sebagai tersangka pemerkosaan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News