Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram
jpnn.com, TARAKAN - MZ (20) harus melupakan mimpinya menjadi sarjana ekonomi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Saat ini, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda itu meringkuk di tahanan Polres Tarakan.
Warga Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah itu ditangkap personel Satreskoba Polres Tarakan di rumahnya, Sabtu (26/8) sekitar pukul 17.00 Wita.
“Penangkapan terhadap MZ atas laporan masyarakat,” ujar Paur Subbag Humas Ipda Denny Mardyanto, Minggu (27/8).
Denny menambahkan, pihaknya menemukan bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 25,21 gram yang disimpan di kantong celana.
“Selain sabu-sabu dengan berat 25,21 gram, Satreskoba juga mengamankan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu,” sebut Denny.
Dia menambahkan, MZ telah menjual barang haram tersebut sejak awal kuliah.
“Pelaku sudah menjual sabu-sabu sejak satu tahun lalu. Hasil menjual sabu-sabu untuk uang kuliahnya,” tambah Denny.