Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram

Selasa, 29 Agustus 2017 – 02:27 WIB
Akibat Biayai Kuliah dengan Cara Haram - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Karena perbuatannya, MZ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ell/fen)

MZ (20) harus melupakan mimpinya menjadi sarjana ekonomi karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close