Akibat Pemprov Terlalu Pede
Jumat, 16 April 2010 – 05:16 WIB
Ganjar menyatakan, modus kepemilikan tanah di Jakarta terlalu mudah, karena tidak memerlukan izin resmi BPN. Seorang oknum, misalkan, melihat ada lahan kosong di kawasan Jakarta. Oknum itu kemudian melakukan observasi, jika pemiliknya tidak mengawasi, maka dia mengajukan surat kepemilikan tanah. "Bukan lewat jalur resmi, itu motifnya iseng saja," kata Ganjar.
Setelah dimiliki tanah itu, maka terjadilah sengketa tanah di pengadilan. Oknum yang bersangkutan tinggal menghadapi proses gugatan. Jika beruntung, si oknum itu bisa memenangkan gugatan dan memiliki tanah itu. "Kalau kalah, ya nothing to lose (tidak masalah, red), namanya juga iseng," ujarnya.