Akil Anggap UU MK Baru Lebih Buruk
Kamis, 04 Agustus 2011 – 20:42 WIB
“Syarat sebagai calon hakim malah dicantumkan sesudah syarat hakim. Urutanya terbalik, seharusnya syarat sebagai calon hakim dulu yang dicantumkan. Kalau soal syarat administratif juga tidak usah dicantumkan,” ujarnya.
Akil juga mempersoalkan perpanjangan masa pemanggilan kepada pihak-pihak yang harus memberi keterangan di persidangan MK. UU baru memberi waktu lima hari untuk memanggil pihak-pihak yang memberi keterangan, sementara di UU lama hanya tiga hari. Pihak-pihak terkait yang wajib hadir memberi keterangan itu adalah DPR dan pemerintah. Padahal selama ini berdasarkan rekam jejak, anggota DPR jarang sekali hadir dalam sidang MK.
“Mereka mau memberatkan diri sendiri, namun tujuannya salah. Waktu lima hari ini artinya memperpanjang proses perkara," tandas Akil.