Akil Bantah Titipkan Uang Rp 32 M ke Orang Dekat
Senin, 02 Juni 2014 – 13:47 WIB
Dalam dakwaan kasus TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar sebesar Rp 35 miliar. Uang itu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.(gil/jpnn)