Akil Sebut Jaksa KPK Tak Berwenang Mendakwa TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menolak soal dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Menurutnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan untuk mendakwanya dengan TPPU.
Keterangan itu disampaikan Akil sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/6). Ia menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK dan pencucian uang.
"TPPU, jaksa KPK tidak ada kewenangan mendakwa saya. Dakwaan TPPU keenam saya keberatan karena menurut saya, saya tidak bersedia dituntut dengan undang-undang yang sudah diubah dan tidak berlaku," kata Akil.
Akil menyatakan keberatan dengan dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU. Sebab, menurutnya, dakwaan itu sudah melampaui kasus awal yang menjeratnya.
"Dakwaan kelima dan keenam terkait TPPU menurut saya sudah jauh melampuai predicate crime saya, karena saya didakwa suap," ujar Akil.
Meski demikian, Akil tetap mengikuti proses persidangan. "Demi keadilan saya ikut persidangan untuk membuktikan," ucapnya.
Sementara itu JPU pada KPK Pulung Rinandoro menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Akil diawali dari sisi dugaan tindak pidana korupsi. Setelah itu, JPU akan menanyakan soal TPPU.
"Mulai dari tindak pidana korupsi. Tapi keberatan yang disampaikan kami akan periksa TPPU berdasarkan pembuktian terbalik. Apakah terdakwa ketika ditanya soal TPPU menjawab atau tidak, ini kesempatan terdakwa untuk membuktikan," tandas Jaksa Pulung.