Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akil Terancam Menua di Penjara

Kamis, 20 Februari 2014 – 18:48 WIB
Akil Terancam Menua di Penjara - JPNN.COM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengurusan sengketa pilkada di lembaga yang pernah dipimpinnya itu.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (20/2). Akil dijerat dengan pasal akumulatif karena ia melakukan lebih dari satu tindak pidana.

Dalam dakwaan pertama, Jaksa menyatakan Akil menerima sekitar Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lebak, sekitar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Empat Lawang.

Sekitar Rp 19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdirir sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro saat membacakan berkas dakwaan Akil.

Atas perbuatannya itu, Akil diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan selanjutnya, Akil didakwa menerima gratifikasi yang diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pemilukada di Kabupaten Buton. Pada Pilkada ini ia diduga menerima Rp 1 miliar.

Selain itu, Akil juga disebut menerima dana untuk sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai sebeesar Rp 2, 989 miliar. Uang sejumlah Rp 1,8 miliar diduga diterimanya terkait Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Jawa Timur.

JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News