Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akil Terancam Menua di Penjara

Kamis, 20 Februari 2014 – 18:48 WIB
Akil Terancam Menua di Penjara - JPNN.COM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatan gratifikasi ini, Akil diancam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan ketiga Akil disebut telah menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Selaku hakim konstitusi, Akil meminta Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi duit Rp 125 juta.

Permintaan duit itu sebagai ongkos karena Alex telah berkonsultasi menanyakan perkara permohonan keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Serta meminta Akil membantu mempercepat putusan atas permohonan hasil keberatan itu.

Akil pun diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan ke empat Akil didakwa menerima hadiah sejumlah Rp 7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian hadiah itu diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan selaku Hakim Konstitusi pada MK RI terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Provinsi Banten.

"Dalam perkara ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," sambung Jaksa.

Sementara itu pada dakwaan ke lima Akil disebut bersama Muhtar Ependy dalam rentang waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 didakwa pasal pencucian uang. Sehingga perbuatannya diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Adapun, Akil juga dijerat pasal pencucian uang dalam rentang waktu antara 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010. Untuk itu, ia juga diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News