Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
jpnn.com - JAKARTA - Satu per satu nama sejumlah tokoh muncul dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang pertama kali dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (20/2). Akil didakwa menerima suap, gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Nah, di antara nama-nama yang muncul dalam surat dakwaan Akil adalah Bonaran Situmeang yang kini menjadi Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sekitar tahun 2009, nama Bonaran mencuat ketika mendampingi Anggodo Widjojo yang didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Dua tahun berselang, pada tahun 2011, Bonaran Situmeang bersama pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Namun, ternyata kemenangan yang diraih Bonaran di pilkada harus melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dakwaan atas Akil yang dibacakan JPU KPK, Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, terungkap bahwa Bonaran mengeluarkan uang Rp 1,8 miliar untuk mengamankan proses persidangannya di MK. Bonaran disebut menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar.
"Uang diberikan dengan maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditetapkan oleh KPU," ujar Jaksa Luki.
Janggalnya, kata Jaksa Luki, Akil tidak termasuk dalam panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah itu. Sebab, panel hakim yang menangani sengketa hasil Pilkada Tapteng adalah Achmad Sodiki selaku ketua, dengan dua hakim anggota yakni Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Namun melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp 3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat. Akil meminta pada slip setoran transfer ditulis keterangan bahwa uang itu untuk "angkutan batu bara”.
Belakangan diketahui Bonaran melalui rekannya hanya menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar untuk Akil. “Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa," kata Jaksa Luki.