AKP Ghanda Syah Hidayat Tembak Pria Kejam Ini
Senin, 11 Juli 2022 – 04:17 WIB
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan dari keterangan yang dihimpun di lapangan, warga setempat sempat mendengar suara tangisan anak pelaku yang meminta makan.
"Berdasarkan keterangan saksi, anaknya menangis minta makan," kata AKP Gandha.
Pelaku kini hanya bisa menyesali dan menyadari kalau perbuatannya tersebut sungguh biadab terhadap anak dan istrinya.
"Sedih. Saya minta maaf kepada keluarga besar istri saya. Mohon maaf," ungkap pelaku.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Kukar dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (mcr14/jpnn)