AKP Heri dan Pasukan Datang ke Lokasi, Tenda Resepsi Pernikahan Langsung Dibongkar
jpnn.com, JEMBER - Aparat kepolisian membubarkan kerumunan dalam hajatan yang berada di enam lokasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Muspika Kecamatan Patrang yang dipimpin Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bersama anggota mendatangi enam titik lokasi yang secara bersamaan menggelar hajatan resepsi pernikahan.
"Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar," kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo di Jember, Minggu.
Menurut dia, pemilik rumah yang menyelenggarakan hajatan berada di Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Patrang, Hotel Cempaka Kelurahan Gebang, dan tiga lokasi lainnya berada di Kelurahan Banjarsengon.
Keenam lokasi tersebut didatangi petugas, kemudian anggota Polsek Patrang bertemu dengan penyelenggara dan mengimbau supaya segera membubarkan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Mengingat Jember masih zona merah dan adanya larangan PPKM level 3, maka kami selalu Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa," tuturnya.
Setelah diimbau oleh Satgas kecamatan, pemilik hajatan membongkar tenda dan aparat membubarkan kegiatan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19 tersebut.
"Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, " katanya.