Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKP I Ketut Agus Wardana Dicopot Sebagai Kapolsek Sukodono, Kasusnya Berat

Kamis, 25 Agustus 2022 – 22:30 WIB
AKP I Ketut Agus Wardana Dicopot Sebagai Kapolsek Sukodono, Kasusnya Berat - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberi keterangan pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (25/8/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.

jpnn.com - SURABAYA - AKP I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono, Sidoarjo. 

Pencopotan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat AKP I Ketut Agus Wardana. 

Pencopotan AKP I Ketut Agus Wardana sebagai Kapolsek Sukodono berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor 1219 yang diterbitkan hari ini. 

"Berdasarkan STR Nomor 1219 yang diterbitkan hari ini, Kapolsek Sukodono kini secara definitif dijabat AKP Supriatna, yang sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana harian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada  wartawan di Surabaya, Kamis (25/8). 

Perwira menengah Polri ini memastiakan bahwa pencopotan AKP I Ketut Agus Wardana sebagai Kapolsek Sukodono menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba setelah pada 23 Agustus lalu,  hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif. 

Selain itu, penggeledahan di salah satu ruangan Markas Polsek Sukodono ditemukan bekas pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

Dua anggota Polsek Sukodono lainnya, berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), YHP dan BS, setelah dites urine juga dinyatakan positif, dan diduga telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AKP I Ketut Agus Wardana di salah satu ruangan Mapolsek tersebut.

Dirmanto menyampaikan AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggota polisi itu akan segera digelar perkaranya. "Masuk ranah disiplin dan kode etik," kata perwira menengah Polri tersebut.

Ajun Komisaris Polisi I Ketut Agus Wardana resmi dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono, Sidoarjo. Kasusnya berat. Polda Jatim segera gelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News