AKP Stepanus Dipecat dengan Tidak Hormat dari KPK, Lili Pintauli Siap-siap Saja
Senin, 31 Mei 2021 – 12:22 WIB
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar, tentu akan kami lakukan pemeriksaan sampai tuntas," pungkas Tumpak.
Seperti diketahui, Dewas KPK memutuskan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju bersalah pada sidang etik yang digelar, Senin (31/5) hari ini.
Dalam putusan itu, Robin diberhentikan secara tidak hormat dari KPK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: