Menurut Waketum MUI, Pegawai KPK Memang Harus Intoleran dan Radikal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat telah membuktikan kecintaan terhadap bangsa dan negara melalui integritasnya dalam melawan praktik rasuah di negeri ini.
Hal itu disampaikan Anwar merespons polemik tentang pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
Menurut Anwar, di antara pegawai yang dipecat itu adalah orang-orang yang selama ini sudah dikenal luas memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam menangani dan membongkar kasus-kasus korupsi di tanah air.
"Jadi, mereka-mereka ini sebenarnya adalah orang yang telah secara nyata memperlihatkan dirinya lewat perbuatan dan tindakannya bahwa mereka orang-orang yang sangat mencintai bangsa dan negaranya, karena dia tidak mau bangsa dan negaranya dirusak dan dibusukkan oleh para koruptor," kata Anwar dalam siaran pers, Senin (31/5).
Dia justru menilai aneh ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan oknum pimpinan KPK memposisikan 51 pegawai itu terpapar radikalisme hanya karena gagal TWK, sedangkan materi tesnya pun hingga kini masih kabur.
Sebagai orang yang memiliki akal sehat dan antikorupsi, Anwar juga ikut mempertanyakan materi TWK yang diberikan ke pegawai KPK baik secara tertulis maupun lisan.
Dia bahkan mendorong agar materi pernyataan dalam TWK itu dibuka kepada publik agar masalah itu tidak makin gaduh dan merusak citra pemerintah maupun KPK secara kelembagaan.
Menurut Anwar, penjelasan itu harus disampaikan oleh pihak terkait dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya agar masyarakat mengetahui dan paham duduk masalahnya, serta tahu kesalahan-kesalahan yang telah terjadi dalam penyelenggaraan TWK itu.