Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warga Geruduk Polres Minta Habib YS Dibebaskan, Bambang Rukminto Berkata Begini

Kamis, 03 Februari 2022 – 17:20 WIB
Warga Geruduk Polres Minta Habib YS Dibebaskan, Bambang Rukminto Berkata Begini - JPNN.COM
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan terkait dengan penangkapan Habib Yusuf Alkaf (YA) alias Habib YS terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Humas Polda Jatim

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi aksi massa menggeruduk Polres Pamekasan, Jawa Timur dan meminta polisi membebaskan seorang tokoh agama berinisial Habib YS.

Habib YS ditangkap polisi dan langsung ditahan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap pada Senin (31/1).

Bambang mengatakan kasus pencabulan kerap tidak didukung bukti-bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan saksi serta korban.

"Ini yang membuat perbedaan persepsi dalam penyelidikan. Sementara fakta-fakta sosial berbeda dengan fakta-fakta hukum," kata Bambang Rukminto kepada JPNN.com, Rabu (2/2).

"Kontradiksi antara fakta sosial dan fakta hukum yang ditunjukan bukti-bukti yang kuat mengakibatkan perlawanan seperti yang terjadi dalam kasus di Pamekasan," sambung Bambang.

Soal keputusan menahan Habib YS, Bambang menilai polisi memang memiliki diskresi dengan alasan yang subjektif dan objektif, serta bisa dipertanggungjawaban.

"Ketika penahanan itu malah membuat mudarat dibanding manfaat, polisi bisa saja menangguhkan penahanan. Terlepas dari itu, kalau bukti-buktinya kuat, sebagai aparat negara tentunya harus menegakkan hukum dengan tegas," ujar Bambang.

Menurut Bambang, apabila polisi tidak bisa menemukan bukti-bukti yang kuat, baik melalui penyelidikan biasa maupun secara ilmiah, maka sebaiknya menunda dulu penahanan sampai bukti-bukti tersebut terkumpul.

Bambang Rukminto mengomentari aksi massa menggeruduk Polres Pamekasan, Jawa Timur dan minta Habib YS dibebaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close