AKP Tomy Prambana Ungkap Modus Habib YS Mencabuli Santri, Alamak
Penyidik Polres Pamekasan terus mendalami kasus pencabulan santri itu sampai berkas perkara lengkap.
“Penahanan terhadap pelaku terhitung 20 hari sedari 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ucap AKP Tomy.
Sebelumnya, AKP Tomy juga bereaksi merespons isu yang menyebut polisi melepaskan Habib YS selaku tersangka pencabulan santri itu.
"Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan," ucapnya di Pamekasan, kemarin.
Baca Juga: Dipukul 2 Orang, Perempuan Remaja Ini Mencabut Pisau, Banjir Darah
Pernyataan itu disampaikan Tomy mengklarifikasi isu Polres Pamekasan telah melepas tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut lantaran pelaku seorang habib.
Tomy pun memastikan polisi tidak bakal melepaskan Habib YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, penyidik khawatir oknum tokoh agama itu kabur atau menghilangkan barang bukti atas mencabuli santri tersebut.