Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:41 WIB
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.
DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)