Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan

Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:41 WIB
Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan - JPNN.COM
Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy

Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.

DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)

DJ Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap PPKM Darurat.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close