Aksi HS Sungguh Nekat, Nasibnya Apes
Selasa, 25 Mei 2021 – 12:50 WIB
Kepada polisi, HS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta," ujar Somantri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)