Aksi JYD Tepergok Korban, Dikejar dan Tertangkap, Begini Pengakuannya
Selasa, 01 Juni 2021 – 21:23 WIB
Selain itu, dari penggeledahan terhadap JYD juga ditemukan sebuah senjata jenis airsoft gun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas polsek terdekat.
Wahyu mengatakan bakal mendalami kasus pencurian tersebut, terutama terkait kepemilikan senjata airsoft gun dan asal usulnya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun, dan tersangka ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Wahyu. (antara/jpnn)