Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran
Kamis, 25 Februari 2021 – 14:08 WIB
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, dia terlibat cekcok dengan karyawan kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)