Aksi Marwan Siregar di Kamar Mandi Lapas Bukittinggi Bikin Geger
"Korban merupakan warga binaan dengan kasus pembunuhan dengan masa hukuman selama 16 tahun sembilan bulan dengan sisa pidana masih 14 tahun lagi," ungkap Marten.
Pascakejadian itu, tim dari Polres Bukittinggi turun ke Lapas Bukittinggi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan jenazah korban dievakuasi ke RSAM Bukittinggi.
"Selanjutnya dikomunikasikan kepada keluarga korban untuk dilakukan autopsi jika dibutuhkan sesuai permintaan keluarga," ucapnya.
Marten menambahkan, korban diketahui tidak memiliki masalah lain selama menjalani masa hukuman. Kecuali, Marwan hanya pernah sekali berobat dengan riwayat penyakit hernia. (antara/jpnn)