Aksi Pocong Mencuri di Hotel Berbintang Terekam CCTV, Pelaku Ternyata
Bernekal rekaman CCTV itu juga diketahui bahwa Pocong ternyata seorang residivis.
Polisi lantas bergerak menangkap Pocong di kediamannya, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Jumat (25/5) pagi.
"Setelah menerima laporan kami lakukan penyelidikan. Kami mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP. Dari hasil CCTV kami bisa mengamankan pelaku," ujar Fahrudi.
Dia menyebut tersangka Pocong ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti dua unit speaker yang belum terjual.
Baca Juga: Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!
"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku ini memang spesialis pencurian. Sebelumnya pelaku sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," kata Fahrudi.
Akibat perbuatannya mencuri di hotel berbintang itu, Pocong kembali meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (mcr14/fat/jpnn)