Aksi Terlarang Marbut Terekam CCTV Masjid, Polisi Langsung Bergerak, Begini deh Jadinya
Selasa, 14 Juni 2022 – 08:42 WIB
“Namun aksinya itu diketahui marbut masjid itu hingga pelaku kami tangkap,” imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta dan mobil rental yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (cuy/jpnn)