Aksi Unjuk rasa di Depan Kejagung Tuntut Keadilan Kasus PLTU di Baubau
Santoso merupakan Direktur PT Sakti Mas Mulia, yang membentuk konsorsium bersama PT Mega Electra dan Zibo Sangte Power Equipment disingkat dengan konsorsium MSZ.
Perusahaan tersebut memenangkan lelang yang diadakan oleh PT PLN untuk pembangunan PLTU Baubau 2x10 di Desa Kolese, Lea Lea, Baubau, Sulawesi Tenggara.
Santoso divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dan kedua pada 2021 lalu. Penanganan kasusnya kini bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Kami berharap Kejagung memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung, agar dalam putusan kasasi nantinya memberikan rasa keadilan bagi Santoso," ucap Raden Bambang.
Massa juga menuntut Kejagung memeriksa oknum jaksa yang pernah menangani kasus dimaksud.
"Kami meminta agar dapat dilakukan pemeriksaan atau penyelesaian terkait perkara ini hingga tuntas berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," katanya.
Aksi massa CIC mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Perwakilan Kejagung menemui massa dan berdialog dengan Raden Bambang didampingi Wakil Ketum CIC Dewi Mayangsari.(gir/jpnn)