Dikriminalisasi, Investor Korsel Minta Perlindungan Kejagung dan Propam
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha asal Korea Selatan, Lee Su Keun meminta perlindungan hukum setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) itu mengadu kepada Kejaksaan Agung, Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi.
“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum. Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi.” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu (18/5).
Selain memohon perlindungan hukum, Lee juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Menurut Tobyas, pada 10 Mei 2021 lalu, Lee dipolisikan oleh Firmanto Laksana terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, tepatnya akun Instagram @thgreenbelle.drivingrange.
Kedua pihak memiliki hubungan keperdataan terkait perjanjian sewa
“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.
Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 19 April 2022.