Aktivis '98 Kecam Penusukan Simpatisan Ahok
Jumat, 24 Maret 2017 – 13:22 WIB
3. Jika polisi dan instasi terkait membiarkan hal itu maka bisa dikatakan polisi dan instansi terkait melakukan pelanggaran HAM dengan bentuk pembiaran terjadinya intimidasi terhadap hak hak politik Rakyat.
4. Menuntut negara untuk melindungi setiap perbedaan sikap politik dan keyakinan ber Agama agar bebas dari intimidasi.
5. Meminta seluruh Rakyat Indonesia khususnya Rakyat Jakarta untuk tetap bersatu, bergandengan tangan melawan adu domba, provokasi SARA dan penyebaran kebencian. (one/pojoksatu)