Aktivis Anti Korupsi Ini Diringkus Polisi Lantaran Memeras PNS
Kamis, 27 April 2017 – 13:53 WIB
“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)
“Atas perbuatanya MI dijerat dengan pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Mag02/syaf)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News