Aktivis BEM UNS Menyampaikan Pengumuman, Titi Honorer K2 Kecewa Berat
Namun, lanjutnya, Kemendikbud melupakan tenaga kependidikan. Padahal antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sama-sama berkeringat.
"Kok begitu aturanya. Kalau ada sisa dana BOS baru dikasih ke tenaga kependidikan. Kan enggak boleh gitu kebijakannya," ucapnya.
Dia juga kesal dengan kebijakan Kemendikbud yang mensyaratkan guru honorer harus mendapatkan SK kepala daerah untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Padahal banyak guru honorer hanya mengantongi SK kepala sekolah. Berbeda dengan sekolah swasta yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru hanya dengan SK yayasan.
"Kenapa kami yang nyata-nyata mengabdi di sekolah pemerintah malah tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi. Selama 16 tahun jadi guru, saya tidak pernah merasakan bagaimana nikmatnya tunjangan profesi guru itu," keluhnya.
Titi mengaku tadinya ingin agar dirjen GTK mengubah persyaratan itu.
Namun, permintaan tersebut gagal diungkapkan karena pejabatnya batal hadir.
"Sebenarnya Dirjen GTK jangan takut sama guru honorer. Harusnya hadapi kami, dengarkan keluhan kami agar tahu fakta di lapangan seperti apa. Jadi tidak meraba-raba dan akhirnya kebijakan yang dikeluarkan tidak tepat sasaran," kritiknya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!