Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto Tertangkap
BACA JUGA : Sanksi Pengurangan Dana BOS Bagi Pelanggar Aturan PPDB Sudah Dihapus
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA (41 tahun) pada 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada tanggal 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA (41 tahun), tetapi tidak direspons akhirnya berupaya mencari tersangka tersebut hingga tertangkap di kota Balikpapan, pada Rabu 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA.
Segera setelah tertangkap, tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(adv/jpnn)