Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto Tertangkap
jpnn.com, TENGGARONG - Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap SA (41 tahun) di Balikpapan, buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.
SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
Sementara itu barang bukti berupa 2 unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning dan 1 unit excavator merk hitachi PC200 warna oranye masih dititipkan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
"Kami akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto ini," tegas Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.
BACA JUGA : Amien Rais Bakal jadi Sosok yang Sedikit Mengganggu PAN Bergabung ke Jokowi - Ma'ruf
Pria yang kerap disapa Roy itu juga mengapresiasi Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang bersinergi dan bekerja sama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Peristiwa ini bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara illegal di Tahura Bukit Soeharto tanggal 29 September 2018 dengan tersangka AS (64 tahun) dan MF (48 tahun) kemudian diperoleh informasi SA (41 tahun) sebagai pemodal/penadah batubara hasil penambangan ilegal.