Aktor Video Mesum Kediri Dipenjara 5 Bulan
Selasa, 15 Desember 2009 – 07:13 WIB
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwiyanto menyatakan menerima. Alasannya, terdakwa telah menyesal dan mengakui bahwa perbuatannya salah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. "Saya rasa hukumannya sudah tepat. Bisa dijadikan sebagai pelajaran hidup bagi terdakwa," kata Dwiyanto. (fa/aj)