Akui Diperkosa Ayah Kandung setelah Dihajar Ibu
Tersangka sendiri diancam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
Menurut Endi pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah perbuatan tersangka hanya dilakukan sekali atau lebih.
Menanggapi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur, Endi mengatakan, kepolisian akan bersikap tegas dan menegakkan aturan dalam menjerat para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Ia sepakat, kasus kekerasan seksual adalah kasus besar yang harus ditangani secara komprehensif.
"Jadi bukan saja pada aspek penegakan hukum bagi pelaku, tapi juga diharapkan upaya preventif dari lingkungan keluarga dan orangtua," katanya.
Dikatakannya, dominan pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang terdekat korban. Karena itulah, kasus ini menjadi sangat rumit. Dibutuhkan pola-pola penanganan dan pencegahan yang intensif dari keluarga, sekolah dan pada korban sendiri.
"Terkait kasus pencabulan siswi SMA di Biringkanaya, itu sudah ditangani Polrestabes," jelasnya.(ril/sya)