Akui Kesulitan Masukkan Semua Kerugian Negara di Dakwaan Dhana
Rabu, 04 Juli 2012 – 16:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena kejaksaan memiliki prioritas pada kasus yang ditangani. Oleh karena itu, Dhana yang dijerat padal korupsi dan tindak pidana pencucian hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. "Karena waktu penyidikan DW terbatas, jadi hanya kami ambil beberapa saja yang kami prioritaskan. Hal ini karena kita ada predicate crime. Semua alirannya itu kan kita telusuri dari rekening korannya,"kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya, masa penyidikan Dhana juga terbatas sehingga kejaksaan harus membuat prioritas. Kejaksaan justru khawatir masa penahanan Dhana akan habis sebelum penyidik di korps adhyaksa itu selesai menghitung seluruh aset dan uang yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Sisanya nanti jaksa penuntut telah mengenakan pasal pidana pencucian uang, terutama kekayaan yang ditemukan di atas tahun 2010. Jadi kita tinggal gunakan teknik 'follow the money' saat sidang," tegasnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tak mendakwakan seluruh kerugian negara yang selama ini disangkakan kepada Dhana Widyatmika. Alasannya, karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
Selasa, 19 November 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Senin, 18 November 2024 – 23:42 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Humaniora
Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
Senin, 18 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Momen Jokowi Bersemangat Ucapkan Yel-Yel Ridwan Kamil Menang
Senin, 18 November 2024 – 22:25 WIB - Daerah
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
Senin, 18 November 2024 – 22:30 WIB - Bali Terkini
Kadiv Yankumham Farida Audiensi dengan Setda Lombok Timur, Bahas Pelindungan KI
Senin, 18 November 2024 – 22:16 WIB - Bisnis
Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
Selasa, 19 November 2024 – 00:33 WIB