Akui Memeras Bupati Ramli MS, Teungku Azis Langsung Ditahan Penyidik
Rabu, 10 Februari 2021 – 22:41 WIB
Dalam perkara ini, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP karena diduga menyerang kehormatan pejabat negara.
Baca Juga:
Kemudian dengan Pasal 311 KUHP diduga terkait penistaan dengan tulisan atau dengan lisan, karena menagih utang dengan orang yang tidak berutang, serta Pasal 310 KUHP terkait penghinaan dengan lisan/tulisan disertai pengancaman.
“Tersangka Teungku Azis kami tahan guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan," tegas AKP Parmohonan Harahap.(antara/jpnn)